Translate

Translate

Selasa, 03 September 2013

Hukum Orang Yang Menghina Allah Dan Rasul-Nya Dan Memperolok-Olok Orang Yang Taat Beragama


Hukum Orang Yang Menghina Allah Dan Rasul-Nya Dan Memperolok-Olok Orang Yang Taat Beragama

حكم من سب الله ورسوله والاستهزاء بأهل الدين

Hukum Orang Yang Menghina Allah Dan Rasul-Nya Dan Memperolok-Olok Orang Yang Taat Beragama
بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukum Islam bagi orang menghina agama atau menghina Allah Ta’ala atau menghina Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana merebak dengan banyak ucapan pelaknatan terhadap agama di lisan orang orang dewasa dan anak anak? Dan apa hukum perolok-olokan terhadap orang-orang yang taat beragama dan para du’atnya?
Syaikh Hamud ‘Uqla Asy Syu’aibiy rahimahullah menjawab:
Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘Alamin, para ulama umat dahulu maupun sekarang telah sepakat bahwa penghinaan Allah atau penghinaan salah seorang rasul-Nya atau perolok-olokan terhadap dien adalah kekafiran kepada Allah Yang Maha Agung yang mengeluarkan dari agama Islam. Barangsiapa muncul darinya penghinaan kepada Allah atau kepada salah seorang rasul-Nya, maka sesungguhnya dia itu murtad dari agamanya lagi meningalkan jama’ah, yang harus dibunuh bagaimanapun keadaannya dan tidak diminta taubat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
من بدل دينه فاقتلوه
“Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia.”
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidak halal darah orang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal..” Dan beliau sebutkan di antaranya “orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah.” Sedangkan vonis pengkafiran orang ini dan kewajiban membunuhnya adalah sama di dalamnya antara orang yang serius dengan orang yang bercanda, sama saja baik dia itu meyakini kehalalan hal itu ataupun tidak meyakininya. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ . لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman….” (At Taubah: 65-66)
Sedangkan membunuh orang murtad ini menimbulkan banyak mashlahat di atasnya:
Pertama: Penegakkan had terhadapnya, sedangkan penegakkan had itu adalah hal yang dituntut secara syari’at, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: (Sungguh satu had ditegakkan di muka bumi adalah lebih baik bagi bumi daripada diberi hujan tujuh puluh tahun”- atau sebagaimana yang dikatakan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Dan dengan membunuhnya berhentilah fitnahnya dan matilah kejahatannya serta selamatlah masyarakat dari kesesatan dan penyesatannya
Ketiga: Dan dengan membunuhnya jeralah orang yang jiwanya bermaksud lancang kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atau kepada salah seorang rasul-Nya dengan penghinaan dan perolok-olokan. Oleh sebab itu wajib atas pemimpin negeri yang mana orang yang menghina itu tinggal di dalamnya agar menerapkan hukum Allah Ta’ala yaitu bunuh tanpa istitabah(diminta taubat). Hukum yang telah saya sebutkan berkaitan dengan orang yang menghina ini adalah pendapat setiap ulama yang dianggap pendapatnya. Dan di sini saya akan menyebutkan beberapa ucapan ulama yang menghikayatkan ijma dalam masalah ini:
Pertama: Al Imam Abu Umar Ibnu Abdil Barr berkata: (Barangsiapa menghina Allah Tabaraka wa Ta’ala, atau menghina Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau menghina salah seorang nabi dari nabi-nabi Allahshalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim, maka dia itu dibunuh bila dia itu menampakkan keislaman tanpa perlu istitabah).
Kedua: Syaikh Sulaiman Ibnu Abdillah Alu Asy Syaikh berkata: (Barangsiapa memperolok-olok Allah atau Kitab-Nya atau Rasul-Nya atau ajaran-Nya maka dia itu kafir berdasarkan ijma walaupun bercanda lagi tidak memaksudkan hakikat perolok-olokan itu).
Ketiga: Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah berkata: (Tidak ada perselisihan bahwa orang yang menghina Allah Ta’ala dari kalangan kaum muslimin itu adalah kafir lagi halal darahnya).
Keempat: Abu Muhammad Ali Ibnu Hazm berkata: (Adapun penghinaan kepada Allah Ta’ala, maka tidak ada seorang muslim-pun di muka bumi ini yang menyelisihi bahwa hal itu adalah kekafiran dengan sendririnya).
Kami memohon kepada Allah agar membela dien-Nya dan meninggikan Kalimat-Nya, karena sesungguhnya Dia itu Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya semua.
Didiktekan oleh Syaikh Hamud Ibnu ‘Uqla Asy Syu’aibiy 6/2/1421H.
Alih Bahasa: Abu Sulaiman
LP Kembang Kuning – Nusakambangan
Cilacap, 22 Sya’ban 1434 / 1 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar